Rabu, 10 Juni 2015

PENYEBAB SKTP TIDAK TERBIT 2015

Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat pendidik bagi guru berlaku sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru akan memperoleh Tambahan penghasilan yang cukup menggiurkan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku. Sejak tahun 2012 persyaratan penerbitan SKTP untuk guru yang telah bersertifikat pendidik dilakukan melalui penjaringan data di Dapodik. Sehingga terbit atau tidaknya SKTP tergantung pada validitas data yang dikirimkan oleh Operator Dapodik tingkat sekolah. Pada saat ini di akhir pendataan untuk T.P 2014/2015, operator sekolah mulai disibukkan dengan banyaknya kegiatan atau tugas yang harus diselesaikan sebelum Semester Dua ini berakhir yaitu Dapodik, Padamu Negeri, Validasi Program Indonesia Pintar (PIP), Verval PD, dll. Maka mau tidak mau Operator sekolah harus banyak bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan tugas. Salah satu yang menjadi beban pikiran guru dan operator sekolah adalah tidak terbitnya SKTP Semester Dua. Oleh karena itu, sedikit pencerahan buat operator sekolah ..... tanpa basa-basi... ya Cek validasi sekolah anda di halaman dibawah ini ( Khusus Tapanuli Utara ) , jika sekolah anda terdaftar maka sekolah anda bermasalah. Kemudian Klik pada nama kecamatan ,nama sekolah anda, lihat apa kekurangannya lalu perbaiki melalui aplikasi dapodik Jika tidak diperbaiki maka SKTP tidak terbit. Horasssss.... Garoga... http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/palideso/w/070800

Kamis, 21 Mei 2015

FORMULIR PELAPORAN BOS ONLINE

Sebelum teman -teman operator mendownload formulir pengisian BOS online, harap dibaca dan dipahami komponen2 dalam pengelolaan dan pelaporan BOS.

Berikut ini adalah 13 komponen pembiayaan kegiatan sekolah dari dana BOS Tahun 2015 yaitu :

1. Pengembangan Perpustakaan

Item pembiayaan dalam pengembangan perpustakaan sesuai dengan Juknis Dana BOS Permendikbud 161 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

  • Membeli buku teks pelajaran peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim agar mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Untuk SMP yang menjadi induk dari SMPT peserta didik TKB/TKBM perlu dibelikan buku teks karena sudah mendapatkan modul pembelajaran.
  • Langganan publikasi berkala (koran/majalah).
  • Akses informasi online (internet).
  • Pembelian buku/koleksi perpustakaan.
  • Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan.
  • Pengembangan database perpustakaan.
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan.
  • Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini adalah :Termasuk untuk ATK, konsumsi panitia dan uang lembur.Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda.


2. Kegiatan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah :
  • Administrasi pendaftaran (termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia dalam proses pendaftaran siswa).
  • Penggandaan formulir dapodik.
  • Administrasi pendaftaran.
  • Pendaftaran ulang.
  • Biaya pemasukan validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan.
  • Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
  • Penyusunan RKS/RKAS berdasrkan hasil evaluasi diri sekolah.
  • Kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.


3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Peserta Didik

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah antara lain sebagai berikut :
  • PAKEM SD
  • Pembelajaran konstektual SMP (termasuk SMPT).
  • Pengembangan pendidikan karakter.
  • Pembelajaran remedial.
  • Pembelajaran pengayaan.
  • Pemantapan persiapan ujian.
  • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, dan palang merah remaja.
  • Usaha kesehatan sekolah (UKS).
  • Pendidikan lingkungan hidup.
  • Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda.

Kegiatan pembiayaan ini sudah mencakup termasuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajarandan diluar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya, biaya transportasi siswa/guru dalam mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

4. Kegiatan Ulangan dan Ujian

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah antara lain sebagai berikut :
  • Ulangan harian.
  • Ulangan tengah semester.
  • Ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas.
  • Ujian sekolah.

Kegiatan pembiayaan ini mencakup fotocopy penggandaan soal, pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua, biaya transport pengawas ujian diluar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda.
5. Pembelian Bahan-Bahan Habis Pakai

Item pembiayaan Pembelian Bahan-Bahan Habis Pakai sesuai dengan Juknis Dana BOS Permendikbud 161 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
  • Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris.
  • Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
  • Pengadaan suku cadang alat kantor.
  • Alat-alat kebersihan sekolah.

6. Langganan Daya dan Jasa

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah antara lain sebagai berikut :
  • Listrik, air dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar.
  • Pembiayaan penggunaan internet termasuk dengan pemasangan baru.
  • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik.

Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000,- per bulan.

7. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan Sanitasi Sekolah

Jenis macam kegiatan yang masuk pada pembiayaan ini adalah antara lain sebagai berikut :
  • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela.
  • Perbaikan mebeler.
  • Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan toilet/WC) dan saluran air hujan.
  • Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
  • Kamar mandi dan toliet sebagai fasilitas untuk guru dan siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.

8. Pembayaran Honorarium Bulanan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer
Item yang termasuk dalam pembiayaan Pembayaran Honorarium Bulanan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer sesuai Juknis Dana BOS Permendikbud 161 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
  • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD).
  • Pegawai perpustakaan.
  • Penjaga sekolah.
  • Satpam.
  • Pegawai kebersihan.

Batas maksimum membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.
Dalam hal ini yang perlu digaris bawahi adalah bahwa pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kab/kota tersebut.

9. Pengembangan Profesi Guru

Item yang termasuk dalam pembiayaan dalam rangka pengembangan profesi guru 2015 dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
  • KKG/MGMP serta juga KKKS/MKKS.
  • Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah.

Yang menjadi catatan bahwa khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant.
Termasuk juga untuk biaya fotocopy dan biaya pendaftaran dan akomodasi seminar untuk pengembangan profesi guru pada juknis penggunaan pertanggungjawaban dana BOS 2015 ini.

10. Membantu Peserta Didik Miskin Yang Belum Menerima Bantuan Program Lain Seperti Kartu Indonesia Pintar

Item komponen yang dibiayai dari dana BOS adalah sebagai berikut : 
  • Membantu peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
  • Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (sepeda, perahu penyeberangan, dll).
  • Membantu membeli seragam, sepatu, dan alat tulis.

Bila dilakukan untuk membeli alat transportasi maka barang tersebut harus tercatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pembiayaan Pengelolaan BOS

Item komponen yang dibiayai dari dana BOS adalah sebagai berikut : 
  • Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, cd dan flash disk)
  • Penggandaan surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT POS

12. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer

Komponen yang dibiayai dari dana BOS dari Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer antara lain adalah sebagai berikut :
  • Membeli dekstop/work station.
  • Membeli printer atau printer plus scanner.
  • Membeli laptop/notebook
  • Membeli proyektor.

Catatan pada item pembelian komputer laptop melalui dana BOS tahun 2015 yang perlu diperhatikan adalah :
Jumlah printer 1 unit dalam 1 tahun.
Dekstop/work station maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit untuk SMP digunakan dalam proses pembelajaran.
Pembelian laptop maksimal 1 unit dengan harga Rp 6 juta dan dibeli di toko resmi.
Proyektor maksimum 2 unit dan tiap unit harganya Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
Proses pengadaan oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku. dan peralatan tersebut dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya Lainnya Jika Seluruh Komponen 1 - 12 Telah Terpenuhi Pendanaannya Dari BOS
Item yang masuk dalam pembiayaan ini adalah :
  • Peralatan pendidikan yang mendukung 
  •  Mesin ketik.
  • Peralatan UKS.
  • Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat.


Yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah bahwa Penggunaan dana BOS untuk komponen ini harus terlebih dahulu dilakukan melalui rapat antara dewan guru dan komite sekolah.

berikut ini formulirnya bisa didownload di bawah ini, silahkan.....!!!

DAFTAR NAMA-NAMA SEKOLAH YANG BELUM DAFTAR / UPLOAD SURAT TUGAS OPERATOR

Buat rekan2 operator yang belum daftar dan upload Surat Tugas Operator untuk Tahun 2015

Rabu, 20 Mei 2015

PENYEBAB DATA PESERTA DIDIK GANDA

Salam satu data...!! sebagai tindak lanjut dari SMS resmi yang dikirimkan oleh Dapodikdas kepada beberapa operator sekolah  tentang data siswa yang terdeteksi ganda, berikut saya posting daftar peserta didik yang terdeteksi ganda seluruh Indonesia..DOWNLOAD

Apa sebenarnya penyebab masalah ini ..?

Berikut ini penyebab data peserta didik menjadi ganda :
  • Salah satu atau beberapa peserta didik pernah dihapus langsung pada tabel utama PD aplikasi Dapodikdas tanpa dipindahkan ataupun di-“Registrasikan” terlebih dahulu ke “PD Keluar”. 
  • Adanya kesalahan teknis saat memindahkan database aplikasi Dapodikdas 2014 dari laptop/PC satu ke laptop/PC lainnya.
  • Mungkin kareana kelalaian operator, lupa registrasi keluar siswa yang sudah pindah sekolah, sehingga siswa tersebut terdafatar di 2 sekolah yang berbeda.




solusi :


  •  Bekerja sama dengan operator sekolah asal jika memang PD merupakan pindahan.
  • Masuk ke profil sekolah pada progres pengiriman tersebut, jika masih ganda coba cek pada unduh profil sekolah, bila sudah fix, sync kembali.

Jumat, 24 April 2015

SOLUSI UNTUK SK KASEK YANG KADALUARSA...

       Berbagai macam peraturan yang diterapkan oleh pemerintah untuk memperketat Penerbitan SKTP akhir-akhir ini  telah membuat banyak operator  sekolah merasa frustasi dan akhirnya mengundurkan diri. Padahal mengingat banyaknya beban operator sekolah dalam sistem pendataan online sekarang ini, maka tidak bisa dipungkiri bahwa jasa operator sekolah sangat besar dalam keberhasilan pengelolaan administrasi sekolah saat ini. Akan tetapi, beban tugas seorang operator sekolah itu apakah sudah sesuai dengan apa yang diterima? jawabanya tentu saja tidak... 
          Pada tahun 2012 sistem pendataan online (dapodik/Padamu) mulai diterapkan untuk semua sekolah. Sehingga mau tidak mau, sekolah harus merekrut seorang operator untuk urusan administrasi. Kebanyakan operator sekolah direkrut dari luar sekolah tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan yang dimiliki sekolah yang mengakibatkan terjadinya ketidak seimbangan antara beban kerja dengan hasil yang diperoleh.

                                                              (www.kaskus.co.id)
           
 Tapi apapun itu, kita sebagai operator sekolah harus tetap berpikiran positif meskipun terkadang hasil yang kita terima tidak sesuai dengan tanggung jawab atau beban yang kita pikul.
nah... langsung pada intinya ya... cara mengatasi SK kasek yang sudah kadaluarsa supaya SKTP terbit yaitu dengan membuat Jam Tatap Muka kasek tersebut menjadi 24 Jam penuh misalnya Kasek yang dulunya hanya mengajar PKn 6 jam per minggu sekarang buat menjadi wali kelas dengan beban mengajar 24 Jam per minggu. seyogyanyakan Kasek itu sertifikasi dari guru, tapi karena tugas tambahan kasek 18 jam tidak diakui, maka kita harus memenuhi jam mengajar kasek tersebut jam tatap muka misalnya sebagai guru/wali kelas.Tapi jangan mengganggu jam mengajar guru lain yang sudah sertifikasi ya..!! Kalau memang semua guru sudah sertifikasi, maka jam mengajar kasek tersebut ditambah dari tugas tambahan wajib. misalnya jam tambahan wajib yang dulunya anda buat 2 jam perkelas sekarang coba buat 4 jam perkelas hasilnya pasti bisa.


Tapi kaseknya harus diingatkan untuk melaksanakan jam mengajar yang 24 jam, supaya tidak terjadi kecurangan. 
          ya ..saya kira cukup sekian, semoga dapat membantu. terima kasih
NB.Solusi terbaik kasek harus tetap memohon pembaharuan SK ke Dinas Pendidikan setempat.