JAKARTA – Mendikbud Anies
Bawswedan menerbitkan regulasi anyar tentang aturan teknis pencairan tunjangan
profesi guru (TPG). Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mengatur bahwa penerbitan
surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) diterbitkan dua kali dalam setahun.
Pemerintah garansi tidak pengaruhi pencairan tunjangan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, di dalam aturan yang lama penerbitan
surat keputusan sebagai dasar pencairan TPG itu empat kali dalam setahun. Sebab
disesuaikan dengan masa pembayaran TPG yang juga empat kali dalam setahun atau
triwulanan.
Pranata mengatakan, para guru tidak perlu resah
dengan terbitnya Permendikbud 17/2016 itu. Khususnya terkait dengan penerbitan
SKPT yang kini diperkecil menjadi dua kali dalam setahun. ’’Guru tetap tenang,
karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun,’’ katanya di Jakarta
kemarin.
Pejabat penghobi kuliner Sunda itu mengatakan,
penerbitan SKPT tunjangan profesi yang tinggal dua kali dalam setahun, bukan
berarti pencairan TPG juga dua kali dalam setahun. Pranata mengatakan TPG tetap
dicairkan pada April, Juli, Oktober, dan Desember.
Menurut Pranta meringkas penerbitan SKPT TPG dari
empat menjadi dua kali dalam setahun murni untuk mempermudah administrasi. Dia
mengatakan penerbitan SKPT yang lama, empat kali setahun, kerap menjadi pemicu
terlambatnya pencairan TPG. ’’Akhirnya kita putuskan menjadi dua kali dalam
setahun’’ paparnya.
Apalagi di lapangan, Pranata mengatakan
pergantian penugasan mengajar pada umumnya terjadi setahun sekali atau setiap
semester sekali. Jarang sekali ada guru yang berganti tugas mengajarnya di
tengah semester.
Pranata mengatakan anggaran TPG untuk triwulan
pertama 2016 harus dicairkan Juli. Dia mengatakan untuk guru-guru PNSD,
anggaran tunjangan nya ada di pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi.
Sedangkan untuk guru-guru non PNS, anggarannya
ada di dompet Kemendikbud. Dia menegaskan sebagian besar uang TPG triwulan
pertama 2016 sudah dicairkan ke guru. (wan/agm)(Sumber:jpnn)